Sepekan setelah workshop klirens etik, LP3M menindaklanjutinya dengan menggelar sosialisasi dan dengar pendapat kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2020 secara daring. Peserta kegiatan adalah para dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. Kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan rambu-rambu yang dapat menjadi pedoman bagi dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam ayat (3) Pasal 13 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian. Selanjutnya, dalam Pasal 45 disebutkan bahwa ruang lingkup standar penelitian terdiri atas: (1) standar hasil penelitian; (2) standar isi penelitian; (3) standar proses penelitian; (4) standar penilaian penelitian; (5) standar peneliti; (6) standar sarana dan prasarana penelitian; (7) standar pengelolaan penelitian; (8) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Dengan adanya pengaturan standar minimal tersebut, maka setiap lembaga penelitian perlu mengatur dan menetapkan kaidah dan prinsip-prinsip moral dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi penting keberadaanya. Oleh karena itu, LP3M sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi para dosen untuk melakukan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus memiliki dokumen tersebut. ***
Penyelenggaraan Workshop Klirens Etik Penelitian
Setiap kegiatan penelitian diharuskan memenuhi sebuah standar proses yang akuntabel. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Salah satu akuntabilitas yang wajib dipenuhi adalah kelayakan etik/klirens etik. Klirens etik penelitian adalah bagian tidak terpisahkan dari proses penelitian. UU. No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga mewajibkan setiap kegiatan penelitian harus melalui klirens etik. Atas dasar hal tersebut, LP3M menyelenggarakan workshop klirens etik dalam penelitian sosial dan humaniora (18 September 2020). Tujuan dari workshop ini adalah agar dosen memahami apa dan bagaimana klirens etik tersebut. Hadir sebagai narasumber Dr. Augustina Sitomorang (Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI). Acara dipandu langsung oleh Kepala LP3M, Dr. Pitri Yandri. Workshop dihadiri oleh lebih dar 30 orang dosen, baik dosen ITB Ahmad Dahlan maupun dosen-dosen yang berasal dari luar ITB Ahmad Dahlan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, LP3M berharap bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan dosen akan memenuhi standar etik penelitian yang ditetapkan pemerintah. ***